i-JUS MELON dari Kota Semarang

By Admin

nusakini.com--Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan usaha. Salah satunya, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, sebagai upaya memberdayakan usaha kecil dan menengah.

Melalui sebuah inovasi yang dinamakan i-JUS MELON (Ijin Usaha Mikro Melalui Online), Pemkot Semarang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Inovasi ini terpilih menjadi salah satu Top 99 inovasi pelayanan publik dalam kompetisi inovasi pelayanan publik 2017. Kompetisi ini digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014, sebagai upaya mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di tanah air. 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, inovasi ini merupakan jawaban atas perintah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. 

I-JUS MELON untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro kecil dalan mengurus ijin usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh Camat. "Semua pelaku usaha mikro di Kota Semarang dapat mengakses fasilitas pembinaan dan pembiayaan kredit usaha," ujarnya saat presentasi di depan Tim Panel Independen baru-baru ini. 

Dikatakan, sebelum adanya i-JUS MELON ini, belum ada format standar baku IUMK yang dikeluarkan oleh camat. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang sebagai pengampu usaha mikro di Kota Semarang, sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh database secara real atas ijin usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan. 

Pemkot Semarang membuat sistem aplikasi bernama i-JUS MELON yang memudahkan masyarakat untuk mengurus IUMK. "Hanya butuh waktu kurang dari 4 menit setelah semua syarat terpenuhi, maka IUMK langsung terbit. Dengan aplikasi i-JUS Melon ini pelaku usaha mikro dapat menerima pelayanan lebih cepat, mudah dan murah dalam mendapatkan legalitas usaha," ujar Walikorta. 

Hendrar menambahkan, untuk mengetahui syarat2 yang diperlukan dalam mendapat izin tersebut, para pelaku usaha hanya tinggal mengunjungi website www.dikopumkm.semarangkota.go.id yang bisa diakses dengan ponsel pintar lalu mengunggah aplikasi yang ada di dalamnya. 

Ditambahkan, dengan i-JUS Melon, pemkot juga bisa memperoleh data konkrit mengenai keberadaan usaha dan detail profil usaha para pelaku usaha mikro kecil. Keberadaan dan profil usaha Pelaku usaha mikro kecil ini sangat penting dan dibutuhkan dalam rangka mapping potensi UMKM Kota Semarang juga meminimalisir resiko bagi UMKM.

“Dengan adanya pelayanan IUMK secara online, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang tercatat dalam database Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Hal itu memudahkan dalam memberikan pembinaan dan pengembangan usaha mereka,” papar Walikota yang akrab disapa Hendi itu. 

Selain itu, manfaatnya pun sangat terasa oleh para pelaku usaha mikro, yakni usahanya akan tercatat dan diakui keberadaannya oleh Pemkot Semarang, serta berkesempatan mendapatkan informasi agenda pelatihan, kemitraan, pemasaran, dan fasilitasi pembiayaan melalui fitur SMS Gateway. (p/ab)